Banyak di zaman sekarang ini orang-orang yang salah dalam mengartikan apa yang di maksud dengan qirad kadang ada yang mengambil keuntungan sendiri tanpa banyak memikirkan orang yang di beri amanah
atau yang di qiradkan. Definisi dari qirad sendiri adalah memberikan suatu beban atau amanah namun dengan adanya persetujuan atau perjanjian dari yang punya modal dengan orang yang di beri tanpa adanya perjanjian maka akan menimbulkan perselisihan di antara mereka.
Kadang perselisihan yang timbul adalah adanya suatu rasa rugi di antara satu pihak dan hal semacam ini banyak terjadi di kalangan orang pedesaan khususnya orang yang tidak mengenal qirad yang sebenarnya, padahal qirad di sini dapat menciptakan rasa kekeluargaan dan terciptanya lingkungan yang erat.
Dalam hal ini kita bisa menengok sejarah sosial bangsa arab Pada masa Nabi Muhammad SAW Dimana beliau tidak menghapus begitu saja perjanjian yang sudah baik yang sudah diterapkan masyarakat arab dalam kehidupan sehari hari dan Nabi hanya mengkoreksi dan membatalkan perjanjian yang bertentangan dengan prinsip prinsip Islam
Bentuk bentuk transaksi yang pada waktu itu dilaksanakan ummat Islam dizaman Nabi dalam kesehariannya misalnya , Qirod, Muzaro’ah, Mukhobaroh, mudzarobah,dsb. Bentuk bentuk ini hanya digunakan sebagai acuan untuk menciptakan transaksi transaksi baru yang sesuai dengan perkembangan zaman namun tidak menyimpang dengan rambu rambu yang telah ditetapkan oleh syarak.
Bentuk bentuk transaksi yang pada waktu itu dilaksanakan ummat Islam dizaman Nabi dalam kesehariannya misalnya , Qirod, Muzaro’ah, Mukhobaroh, mudzarobah,dsb. Bentuk bentuk ini hanya digunakan sebagai acuan untuk menciptakan transaksi transaksi baru yang sesuai dengan perkembangan zaman namun tidak menyimpang dengan rambu rambu yang telah ditetapkan oleh syarak.
Kurangnya pemahaman dalam menerapkan qirad dapat menyebabkan pertikaian yang berat kadang sampai saling membunuh sebab terjadinya masalah keuntungan yang di dapatkan antara pihk yang mengqiradkan dengan pihak diqirad
Perselisihan tersebut kadang sampai mengakibtkan kerugian yang sangat rumit antara dua pihak. Maka disinilah kelebbihan islam dalam membawa umat yang berakhlakul karimah dan dengan adanya qirad ini dapat menumbuhkan kekeluargaan yang erat, maka berqirad menurut ajaran-ajaran yang di terapkan oleh agama islam.
A. Syarat Dan Rukun Qirad
Ø Syarat Qirad
o Harus dewasa
o Berakal sehat/tidak gila
o Sama-sama rela
o Barangnya jelas
Ø Rukun Qirad
o Ada pemilik dan penerima modal
o Modal
o Pekerjaan
o Keuntungan
Modal diketahui dengan jelas sehingga dapat dibedakan antara modal dan keuntungan.Pembagian keuntungan harus jelas prosentasenya, untuk pihak penerima modal(entrepreneur) dan pemilik modal. Mudharabah atau Qirad batal apabila salah satu atau kedua pihak menentukan jumlah tertentu (bukan prosentase) dari bagi hasil.
Penerima modal adalah penerima amanah, wajib menjaga amanah sepenuhnya meskipun tidak ikut menanggung kerugian apabila kerugian bukan karena kesengajaannya.
Qirad dapat bersifat terbuka ataupun terbatas. Dalam Qirad terbuka, penerima modal tidak dibatasi dengan jenis usaha, pasar, tempat dlsb. Dalam qirad terbatas, penerima modal harus berusaha dalam batasan yang disepakati dengan pemilik modal..
Pembiayaan melalui Qirad akan memudahkan orang-orang yang jujur, adil, hati-hati dan memiliki kompetensi untuk bidang usaha yang ditekuninya untuk menerima amanah dari para pemilik modal dan untuk ini tidak diperlukan jaminan yang sifatnya materi. Sebaliknya bagi orang yang tidak memiliki salah satu dari syarat tersebut akan kesulitan untuk memperoleh pembiayaan meskipun orang tersebut memiliki jaminan materi yang banyak jumlahnya. Sistem pembiayaan semacam ini akan menciptakan lingkungan usaha yang berpegang pada tata-nilai atau values yang membentuk akhlaq yang luhur bagi para pelakunya. Orang-orang yang tidak bisa jujur, tidak bisa adil, tidak hati hati dan tidak pula memiliki kompetensi akan dengan sendirinya tersingkir dari lingkungan usaha. Sebaliknya dunia usaha akan didominasi oleh orang-oarng yang adil, jujur, hati-hati dan memiliki kompetensi yang tinggi. Generasi pengusaha yang semacam inilah nantinya yang akan memakmurkan umat Islam.
Penerima modal adalah penerima amanah, wajib menjaga amanah sepenuhnya meskipun tidak ikut menanggung kerugian apabila kerugian bukan karena kesengajaannya.
Qirad dapat bersifat terbuka ataupun terbatas. Dalam Qirad terbuka, penerima modal tidak dibatasi dengan jenis usaha, pasar, tempat dlsb. Dalam qirad terbatas, penerima modal harus berusaha dalam batasan yang disepakati dengan pemilik modal..
Pembiayaan melalui Qirad akan memudahkan orang-orang yang jujur, adil, hati-hati dan memiliki kompetensi untuk bidang usaha yang ditekuninya untuk menerima amanah dari para pemilik modal dan untuk ini tidak diperlukan jaminan yang sifatnya materi. Sebaliknya bagi orang yang tidak memiliki salah satu dari syarat tersebut akan kesulitan untuk memperoleh pembiayaan meskipun orang tersebut memiliki jaminan materi yang banyak jumlahnya. Sistem pembiayaan semacam ini akan menciptakan lingkungan usaha yang berpegang pada tata-nilai atau values yang membentuk akhlaq yang luhur bagi para pelakunya. Orang-orang yang tidak bisa jujur, tidak bisa adil, tidak hati hati dan tidak pula memiliki kompetensi akan dengan sendirinya tersingkir dari lingkungan usaha. Sebaliknya dunia usaha akan didominasi oleh orang-oarng yang adil, jujur, hati-hati dan memiliki kompetensi yang tinggi. Generasi pengusaha yang semacam inilah nantinya yang akan memakmurkan umat Islam.
B. Barlakunya Qirad Di Indonesia
Dilihat dari sudut pandang syariah, sebagimana telah diuraikan, baik penerapan bunga maupun penggunaan promissory note apalagi semata-mata berupa byte komputer, sebagai alat tukar, haram hukumnya. Maka, konsekuensi logisnya, bila perbankan ingin ’diterima oleh syariah’, maka kedua elemen tersebut harus ’dilegalkan’.
Hal yang terakhir ini secara langsung tentu tidak dapat dilakukan, kecuali dengan mengubah ketentuan syariah itu sendiri. Sebelum itu semua, conditio sine quanon, adalah penerimaan tanpa mempersoalkan status uang kertas sebagai alat tukar. Maka yang dilakukan oleh para pembaru kemudian adalah:
1.Mengabaikan bahwa uang kertas adalah dayn yang haram hukumnya untuk dipakai baik dalam pertukaran maupun
transaksi publik lainnya.
2.Menyembunyikan bunga sebagai keuntungan,
3.Dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum transaksi (kontrak muamalat) dalam syariah, khususnya murabahah (jual-beli dengan penambahan harga), mudarabah atau qirad (kemitraan dagang), syirkat (kemitraan usaha), dan wadiah (penitipan), untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan prakteknya dalam tradisi Islam. Maka, secara de facto, formula cadangan sebagian dan penciptaan kredit dapat dilakukan oleh perbankan Islam.
Hal yang terakhir ini secara langsung tentu tidak dapat dilakukan, kecuali dengan mengubah ketentuan syariah itu sendiri. Sebelum itu semua, conditio sine quanon, adalah penerimaan tanpa mempersoalkan status uang kertas sebagai alat tukar. Maka yang dilakukan oleh para pembaru kemudian adalah:
1.Mengabaikan bahwa uang kertas adalah dayn yang haram hukumnya untuk dipakai baik dalam pertukaran maupun
transaksi publik lainnya.
2.Menyembunyikan bunga sebagai keuntungan,
3.Dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum transaksi (kontrak muamalat) dalam syariah, khususnya murabahah (jual-beli dengan penambahan harga), mudarabah atau qirad (kemitraan dagang), syirkat (kemitraan usaha), dan wadiah (penitipan), untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan prakteknya dalam tradisi Islam. Maka, secara de facto, formula cadangan sebagian dan penciptaan kredit dapat dilakukan oleh perbankan Islam.
Bank Syariah adaah tempat di mana qirad yang secara aman dilakukan namun jika dalam transaksinya tidak sesuai dengan syariat islam maka di sini juga aka ada unsur yang mengharamkan untuk terlaksananya qirad. Jadi boleh saja kita melakukan qirad Bank di Indonesia karna qirad sama-sama sepakat antara si pemberi dan si penerima. mereka mengembangkan berbagai instrumen dan kerangka kerja keuangan berbasis bunga (riba) namun mengatakannya kepada publik sebagai contoh praktik keuangan Islam. Realitas turunan itu tidak akan ditemukan bila qirad versi perbankan syariah yang dijalankan. Utopikah pandangan Vadillo? Di Indonesia, sejak tahun 2001, koin dinar-dirham telah dicetak dan kini beredar melalui puluhan wakala berserta kaitannya sudah dikerjakan lebih dari 10 tahun di Indonesia, dan untuk apa ini dikerjakan? tentunya untuk masyarakat muslim nusantara, bukan untuk kepentingan segelintir orang-orang atau kumpulan ataupun organisasi. Setelah beredarnya dinar-dirham yang telah qirad : Kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai agen bagi pihak pertama.
C. Pendapat Ulama’
Diantara para ulama fiqih ada yang beranggapan dua hal ini sama namun ada juga yang beranggapan dua hal ini berbeda. Yang beranggapan sama antara lain Dr. Wahbah Al-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuh dimana beliau menjelaskan bahwa Qirad dan hanya masalah perbedaan penyebutan dari asal daerah yang berbeda. Istilah Qirad berasal dari Hijaz.qirad menekankan pada aspek pinjaman modal dan penyerahan sebagian keuntungan untuk si peminjam.
Konsesnsus syahnya kontrak Qirad adalah berdasarkan ijma’ para ulama berdasarkan tradisi para Sahabat Rasulullah SAW. Salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatta’ bahwa ; “ Abdullah dan Ubaydillah keduanya putra Umar bin Khattab RA. ketika dalam perjalanan bersama pasukannya di Iraq, mereka singgah menemui Abu Musa Al-Ashary yang merupakan salah satu pegawai dalam pemerintahan Umar bin Khattab RA. Ia menawarkan pada keduanya bantuan, tawarannya adalah ia akan memberikan uang yang terhutang ke perbendaharaan negara, mereka kemudian dapat menggunakan uang tersebut untuk membeli barang di Iraq untuk dijual di Madinah, mengambil untungnya, kemudian menyerahkan pokoknya kepada bapaknya. Mereka melakukan sesuai yang disarankannya, kemudian datang kepada bapaknya, kemudian Amirul Mukminin sangat marah. Ia bertanya apakah Abu Musa memberikan hal yang sama kepada anggota pasukan mereka berdua, mereka menjawab tidak. Ia kemudian marah dan berkata, “ Kalian adalah putra-putra Amirul Mukminin sehingga ia meminjami kalian uang untuk mendapatkan keuntungan ?”. Kemudian Ubaydillah berkata, “ Ya Amirul Mukminin, kalau uang tersebut habis kami tentu menjaminnya”. Tetapi Umar RA tetap tidak ingin mereka mengambil keuntungannya. Ketika Ubaydillah kembali mengungkapkan alasannya, salah satu yang hadir berkata, “ Ya Amirul Mukminin, mungkin engkau bisa menjadikannya Qirad (yaitu berikan separuh keuntungan untuk mereka, dan berikan separuh lagi ke perbendaharaan negara).
D. Hikmah Di Syariatkannya Qirad
Terwujudnya tolong menolong sebab tidak jarang orang yang punya modal Tetapi tidak punya keahlian berdagang atau sebaliknya punya keahlian berdagang tetapi tidak punya modal.
Salah satu perilaku ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Allah karena dapat melepaskan kesulitan orang lain yang sangat membutuhkan pertolongan.
Bagi yang mengqiradkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh Allah baik urusan dunia maupunurusan akhirat.
Terciptanya kerjasama antara pemberi modal dan pelaksanaan yang pada akhirnya dapat menumbuhkan dan memperkembangkan perekonomian ummat.
Terbinanya pribadi-pribadi yang taaluf (rasa dekat) antara keduanya
Yang memberikan pinjaman modal akan mendapat unggulan pahala hingga delapan belas kali lipat bisa dibandingkan dengan sedekah hanya sepuluh kali.
Pembiayaan melalui Qirad akan memudahkan orang-orang yang jujur, adil, hati-hati dan memiliki kompetensi untuk bidang usaha yang ditekuninya untuk menerima amanah dari para pemilik modal – dan untuk ini tidak diperlukan jaminan yang sifatnya materi. Sebaliknya bagi orang yang tidak memiliki salah satu dari syarat tersebut akan kesulitan untuk memperoleh pembiayaan meskipun orang tersebut memiliki jaminan materi yang banyak jumlahnya.
Salah satu perilaku ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Allah karena dapat melepaskan kesulitan orang lain yang sangat membutuhkan pertolongan.
Bagi yang mengqiradkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh Allah baik urusan dunia maupunurusan akhirat.
Terciptanya kerjasama antara pemberi modal dan pelaksanaan yang pada akhirnya dapat menumbuhkan dan memperkembangkan perekonomian ummat.
Terbinanya pribadi-pribadi yang taaluf (rasa dekat) antara keduanya
Yang memberikan pinjaman modal akan mendapat unggulan pahala hingga delapan belas kali lipat bisa dibandingkan dengan sedekah hanya sepuluh kali.
Pembiayaan melalui Qirad akan memudahkan orang-orang yang jujur, adil, hati-hati dan memiliki kompetensi untuk bidang usaha yang ditekuninya untuk menerima amanah dari para pemilik modal – dan untuk ini tidak diperlukan jaminan yang sifatnya materi. Sebaliknya bagi orang yang tidak memiliki salah satu dari syarat tersebut akan kesulitan untuk memperoleh pembiayaan meskipun orang tersebut memiliki jaminan materi yang banyak jumlahnya.



0 komentar:
Posting Komentar