Hadist di lihat dari sumber berita, dari siapa berita itu di munculkan pertama kali terdapat 4 macam, yaitu :
Qudsi, Marfu’, Mawquf, dan Maqtu’. Secara umum dapat di katakana jika sumber berita itu dari Allah di namakan hadist qudsi, jika sumber berita itu datangnya dari Rasulullah di sebut hadist marfu’, jika sumber berita itu datangnya dari sahabat rasul maka di namakan hadist mawquf, dan jika datangnya sumbre berita dari tabi’in Maka di namakan hadist maqtu’. Sumber berita utama di atas dapat menentukan kesahihan hadist sekalipun datangnya dari Allah atau Nabi, karena tinjauan kualitas sahih, hasan , dan dhaif tidak hanya di tinjau dari segi sumber berita akan tetapi lebih di lihat dari sifat-sifat para pembawa berita. Dengan demikian ke 4 hadist tersebut tidak mutlak kesahihannya, terkadang sahih, hasan, dan dhaif. Secara terperinci akan di jelaskan di bawah sebagai berikut:
1. Hadist Qudsi
Menurut bahasa kata al-qudsi nisbah dari kata Al-qud yang berarti suci di namakan suci karna di sandarkan pada zat Allah atau di nisbahkan pada kata ilahi maka di sebut hadist ilahi, dan di nisbahkan pada kata rabb maka di sebut hadist rabbani. Kata qudsi, sekalipiun suci hanya merupakan sifat bagi hadist, demikian nama rabb dan ilahi, sandaran hadist kepada Allah tidak menunjukkan kualitas hadist. Oleh sebab itu tidak semua hadist qudsi sahih tapi ada yang sahih, hasan, dan dhoif. Tergantung persyaratan periwayatan yang dipenuhinya, baik dari segi sanad matan.
Sedangkan menurut istilah adalah, suatu yang di pindahkan dari nabi serta penyandarannya kepada Allah. Rasulullah kadang-kadang menyampaikan sesuatu berita atau nasehat yang beliau ceritakan dari Allah, tetapi tidak wahyu yang di turunkan seperti Alquran dan bukan perkataan yang tegas, yang nyata-nyatanya di sandarkan kepada beliau yang kemudian di sebut dengan hadist nabawi. Suatu berita sengaja nabi sandarkan pada Allah, namun bukan merupakan wahyu, karena redaksinya berbeda dengan redaksi Al-quran. Ia adalah hadist qudsi yang maknanya di terima dari Allah melalui Ilham mimpi yang redaksinya dari diri Rasulullah.
2. Hadist Marfu’
a. Pengertian
Menurut bahasa “ yang di angkat” atau “yanbg di tibnggikan”, ialaha lawa Kata Mahfudh. Hadist marfu’ hadist yang terangkat sampai kepada rasulullah. Atau menunjukkan ketinggian kedudukan beliau sebagai seorang rasul.
Sedangkan menurut istilah sebagian ulama’ mengatakan suatu yang di sandarkan kepada nabi secara khusus, baik perkataan, perbuatan, atau taqrir, baik sanadnya mustahil (tiada putus), baik munqati’ maupun mu’dhol.
Dari pengertiana di atas dapat di simpulkan, bahwa hadist marfu’ adalah berita yang di sandarkan kepada nabi baik berupa perkataan,pebuatan, sifat dan persetujuan. Sekalipun sanad-nya tidak bersambung atau terputus, seperti hadist mursal, muttashil, dan munqathi’. Definisi ini mengecualikan berita yang tidak di sandarkan kepada nabi misalnya yang di sandarkan kepada para sahabat yang nantinya di sebut hadist mauquf atau di sandarkan pada tabi’in yang di sebut dengan hadist maqthu’. Definisi di atas juga mengakumilasi ragam dan macam-macam hadist marfu’ yaitu marfu’ qauli, fi’li, taqriri.
b. Beberapa hadist marfu’
F Marfu’ qauli
قال رسول الله صالى الله علىه وسلم : ان المؤ منَ للمؤ منَ كالبنيانِ يشدّ بعضهُ بعضا
Telah bersabda rasulullah : sesungguhnya orang yang beriman itu terhadap sesamanya, sama dengan keadaan batu tembok, satu dengan yang lain saling mengikat.(HR. bukhori, muslim, attirmidzi,dan annasa’i)
F Marfu’ fi’li
Suatu pekerjaan yang di sandarkan kepada Rasulullah. Anas berkata :
كان النبي صالى الله عليه وسلم يسوِّي صفؤ فنا, إذا قمنا إلى الصلاة فإذا استوينا كبَّر
Bahwa Nabi membetulkan shaf-shaf kami apabila kami akan melaksanakan shalat, maka setelah shaf kami lurus, barulah Nabi bertakbir.
F Marfu’ Taqriri
Suatu bentuk parsetujuan Rasululklah dalam hal ini Abbas berkata :
كُنّا نصلى بعد غروب الشمسى وكان رسول الله صلعم : يرانا ولم يأمر نا ولم يتهنا
bahwa kami bersembahyang dua rakaat setelah terbenamnya matahari, Rasulullah melihat kami, beliau tidak menyuruh kami dan mencegahnya (HR. muslim)
c. Macam-macam hadist marfu’
hadist yang di marfu’kan kepada nabi dengan tegas adalah hadist yang benar-benar di tegas-tegas di katakana oleh seorang sahabat bahwa hadist tersebut di dengar atau di lihat dan atau di setujui dari rasulullah, seperti misalnya :
سمعت رسول الله صلعم :
حدّ ثنى رسول الله صلعم :
قال رسول الله صلعم :
حدّ ث رسول اللهصلعم :
hadist terebut lahirnya seolah-olah dikatakan oleh seorang sahabat (mauquf lafal) tetapi hakikatnay di sandarkan kepada nabi (di hukumi mauquf), misalnya :
F perkataan seorang saha bat tentang suatu masalah yang tidak dapat di capai dengan ijtihad, seperti perkataan yang berkaitan dengan barang ghaib, atau menerang pahala uatu amal, seperti abu mas’ud berkata :
من اتَى سا حراَ اوعرافا فقد كفر بما انزل على محمد صلعم.
Barang siapa mendatangi tukang sihir, atau dukun, maka sesungguhny ia telah kafir, kepada yang telah di turunkan kepada Muhammad SAW.
F Apabila seorang sahabat membuat suatu pekerjaan yang tidak dapat di peroleh dengan jalan ijtihad, maka perbuatannya itu di pandang hadist marfu’, karena di artikan, bahwa para saha bat tidak melakukan suatu perbuatan, tanpa ada tunutunan dari nabi. Pada suatu tuntunan tidak dapat di peroleh selain nabi.
3. Hadist Mauquf
a. Pengertian
mauquf menurut bahasa waqaf = berhenti atau stop. Di dalam al-qur’an terdapat tanda-tanda waqaf yang harus bdi patuhi oleh si pembaca. Barang waqaf terhenti tidak boleh di jual bbelikan terhadap orang lain, karna amal lillahi ta’ala sampai kiamat tiba. Mawquf adalah barang yang di hentikan ataub barang yang di waqafkan.
Menurut istilah ulama’ hadist ialah : suatu bareang yang di sandarkan kepada sahabat baik dari pekerjaan, perkataan, maupun persetujuan, baik besambung sandnya maupun terputus. Dalam hal ini ibnu al-katsir berkata :
Hadist yang di hentikan sanadnya pada seorang sahabat tidak tersembunyi bagi eorang ahli hadistm yaitu suatub hadist yang di sandarkan pada seorang sahabat dan apabila telahsampai pada seorang sahabat, ia (seorang perawi) : bahsawanya sahabat berkata atau menyuruh.
Dari berbagai definisi di atas dapat di simpulkan, bahwa hadist mauquf adalah suatu yang dapat di sandarkan kepada seorang sahabat atau golongan sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun persetujuan, baik brsambung sanadny maupun terputus. Jadi sandaran ini hanya sampai kepada sahabat tidak sampai kepada nabi SAW. Jelasnya, hadist ini perkataan seorang sahabat atau perbuatan dan persetujuan.
b. Hukum Mawquf
Sebagian ulama’ memasukkan hadit mawquf ke dalam hadist dhoif. Menurut kami, hadist hadist mawquf sama dengan hadist marfu’ yakni ada yang shahih pada mulanya tidak dapat di njadikan hujjah, karena ia hanya perkataan atau perbuatan sahabat semata. Tapi jika di perkuat oleh sebagian hadist sekalipun dhaif ia dapat di jadikan hujjah-sebagaimana hadist marshal-karena secara subtansial perbuatan sahabat adalah pengamalan sunnah. Demikian juga trerkecuali apabila hadist mawquf hukmi. Makssudny kalau di lihat lafalnya mawquf, tetapui di lihat dari maknanya marfu’.
c. Hadist Mawquf dinilai Marfu’
Sebagaimana keterangan di atas, bahwa hadist mawquf tidak dapat di jadikan hujjah keuali jika hadist tersebut di pandang secara hukum. Beberapa mawquf di hukumi marfu’yaitu :
o Jika seorang perawi menegaskan beberapa kata ketika menyebut nama sahabat yaitu : di marfukkan pada nabi, di bangsakan pada nabi, disampaikan pada nabi bdengan riwaya bitu, dan di beritakan secara riwayati pada nabi.



0 komentar:
Posting Komentar